jumlah pengunjung blog

jumlah pengunjung blog

google translet

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Laman

Jumat, 11 Maret 2011

PENDIDIKAN KESEHATAN

Diposting oleh Amel_Lia

BAB I
PENDAHULUAN



1.1              Latar Belakang
Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya. Terutama terkait dengan lingkup praktik dan wewenang perawat. Lingkup kewenangan perawat dalam praktik keperawatan profesional meliputi sistem klien (individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat) dalam rentang sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan.
Keperawatan harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas dengan ketahui berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yangmereka lakukan.
Legislasi atau ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban perawat terkait dengan profesi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sehingga perawat perlu di registrasi, disertifikasi dan memperoleh izin praktik (lisensi).
Kep Menkes No. 1239/2001 tentang “Registrasi dan Praktik Perawat” meliputi hak ,kewajiban dan wewenang tindakan keperawatan. Persyaratan praktik keperawatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan dapat digunakan untuk memberikan kepastian bahwa tindakan perawat yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum serta dapat melindungsi perawat dari liabilitas dalam praktik keperawatan yang dilakukan.


1.2  Tujuan
Tujuan Umum
1.            Agar perawat profesional mengerti hukum dalam melakukan praktik keperawatan.
2.            Supaya perawat bias terlindung dari segala kemungkinan leabilitas yang ada.
Tujuan Khusus
1.      Pembaca bisa mengerti bagaimana praktik keperawatan itu
2.      Pembaca bisa membedakan tanggung jawab atau kewenangan perawat dengan profesi lain
3.      Bisa ketahui batas-batas kewenngan tindakan keperawatan.



















BAB II
ISI

2.1    Glosarium
1.            Keperawatan adalah suatu pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio – psiko – sosial – spiritual yang komprehensi maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan (Loka karya Nasional, 1983).
2.            Perawat merupakan tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat serta berwenang memberikan keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan lingkup praktik dan kewenangannya.
3.            Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional berkolaborasi dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai wewenang dan tanggung jawabnya dengan menggunakan metodologi proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan dengan landasan etik dan etika keperawatan.
4.            Standar keperawatan adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan tugasnya memberikan asuhan keperawatan.
5.            Hak adalah kekuasaan / kewenangan yang dimiliki seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
6.            Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau badan hukum.
7.            Kewenangan adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di sarana kesehatan.
8.            Registrasi merupakan suatu proses pengakuan terhadap kemampuan seorang lulusan pendidikan keperawatan untuk mendapatkan kewenangan dan keabsahan dalam melakukan praktik keperawatan.
9.            Surat Ijin Perawat (SIP) merupakan bukti tertulis pemberi kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
10.        Surat Ijin Kerja (SIK) merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana kesehatan.
11.        Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) sebagai bukti tertulis kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan / kelompok.
12.        Liabilitas adalah tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan kegagalan melakukan tindakan.

2.2    KepMenkes No. 1239/2001 tentang “Registrasi dan Praktik Perawat” bagi perlindungan hukum praktik keperawatan.
Perawat profesional memiliki akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakannya dalam menjalankan tugas tidak meutup kemungkinan perawat berbuat kesalahan dan kelalaian baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Dalam menjalankan praktiknya perawat harus mengetahui hukum terutama untuk melindungi perawat dari tuntutanmalpraktik dan kelalain apalagi di zaman sekarang yang masyarakatnya lagi krisis suka menuntut bila ada kesalahan yang dilakukan oleh perawat.
Setiap lulusan pendidikan keperawatan yang akan menjalankan pekerjaan keperawatan wajib memiliki Surat Ijin Perawat (SIP) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kesehatan Provinsi) sebagai persyaratan untuk mendapatkan Surat Ijin Kerja (SIK) dan atau Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) sesuai dengan KepMenkes nomor 1239/Menkes/SK/XI/ 2001 pasal 8 ayat:
(1)          Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan / atau berkelompok.
(2)          Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
(3)          Perawat yang melakukan praktik perorangan / kelompok harus memiliki SIPP.
Registrasi bertujuan untuk menjamin kemampuan perawat memenuhi standar mutu sesuai harapan masyarakat sebagai penerima jasa layanan keperawatan yang didukung adanya beberapa faktor berikut :
1.      Kualifikasi dan jumlah tenaga yang menandai
2.      Sarana dan prasarana kerja yang memadai
3.      Iklim kerja yang kondusif
4.      Budaya organisasi yang mendukung.
5.      Struktur organisasi memfasilitasi kewenangan membuat keputusan
6.      Proseksi risiko kerja dan tindak kekerasan
7.      Jenjang karier dan pengembangan staf yang tertata
8.      Jasa, Intensif dan sistem penghargaan yang sesuai
Dalam KepMenkes No. 1239 Tahun 2001 pasal 38 dijelaskan bahwa perawat yang sengaja :
1.      Melakukan praktik keperawatan tanpa ijin
2.      Melakukan praktik keperawatn tanpa mendapat pengakuan / adaptasi
3.      Melakukan praktik keperawatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 16 (tentang kewajiban perawat).
4.      Tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal17 (mematuhi standar profesi)
Akan dipidana sesuai ketentuan peraturan pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1996 pasal 35, yang berbunyi :
Berdasarkan ketentuan pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, barang siapa dengan sengaja :
1.       Melakukan upaya kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat I
2.       Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukan adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1
3.       Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1
4.       Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1
Di pidana denda paling banyak Rp.  10.000.000,- . Dalam praktik keperawatan terdapat kewenangan perawat sesuai KepMenkes No. 1239 / 2001 pasal 15 (a) yang bila dijabarkan menjadi :
1.      Melaksanakan pengkajian dasar kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di sarana kesehatan.
2.      Pengkajian lanjutan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di sarana kesehatan.
3.      Melaksanakan analisis data.
4.      Merencanakan tindakan keperawatan sederhana dan kompleks.
5.      Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai tingkat kesulitan
a.       Tindakan keperawatan dasar pada kategori I,II,III,IV
b.      Tindakan keperawatan kompleks pada kategori I,II,III,IV
6.      Melakukan penyuluhan kesehatan meliputi :
a.       Menyusun program penyuluhan dengan metode sederhana
b.      Melakukan penyuluhan kepada individu, keluarga, kelompok, masyarakat.
7.      Melakukan kegiatan konseling kesehatan
8.      Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian wewenang/tugas limpah berdasarkan kemampuannya (pasal 15/d)
9.      Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku / standing order disarana kesehatan (pasal 21 : 1)
10.  Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan keperawatan diluar kewenangannya (pasal 31 : 2)
11.  Melakukan evaluasi keperawatan baik sederhana maupun kompleks.
Dan dalam pasal 15 ayat (b) tertulis tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) meliputi :
1.     Intervensi keperawatan adalah tindakan yang dilakuakan berdasarkan penilaian dan pengetahuan klinis yang dilakukan oleh perawat untuk meningkatkan status kesehatan klien / pasien.
2.     Observasi adalah tindakan pemantauan dan pencatatan perkembangan kondisi pasien.
3.     Konseling adalah proses bantuan interaktif yang berfokus pada kebutuhan masalah klien atau orang dekat (keluarga) pasien untuk meningkatkan atau mendukung koping, penyelesaian masalah dan hubungan interpersonal.
4.     Pendidikan kesehatan adalah pengembangan dan pemberian instruksi dan pengalaman pembelajaran untuk memfasilitasi perkembangan adaptasi tingkah laku yang mendukung kesehatan individu, keluarga, kelompok dan kominat.
Organisasi profesi PPNI menetapkan Keperawatan yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (b) berdasarkan kebutuhan dasar manusia yang merupakan bidang garapan keilmuan kesehatan. Dan sesuai No. 1239 / 2001 pasal 16 perawat berkewajiban untuk:
1.      Perawat wajib menghormati hak pasien
2.      Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
3.      Menyimpan rahasia pasien sesuai Undang-undang yang berlaku
4.      Memberikan informasi yang meliputi:
a.       Tindakan keperawatan yang akan dilakukan
b.      Persiapan untuk pemeriksaan / tindakan
c.       Tata tertib dan peraturan yang berlaku di sarana kesehatan
d.      Perkiraan biaya pelayanan
e.       Rencana tindak lanjut
5.      Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
6.      Melakukan catatan perawatan dengan baik
Dengan mengetahui kewenangan dan kewajiban perawat sesuai KepMenkes No. 1239/2001 para perawat bisa melakukan tindakan keperawatan tanpa harus takut akan berbuat liabilitas.

PENUTUP


Memang kehidupan tidak akan pernah terlepas dari hukum dan peraturan, sehingga tenaga kesehatan harus benar-benar bias mengerti hukum-hukum yang menimpanya sebagai seorang yang profesional.
Dalam menjalankan praktik keperawatan kita harus berhati-hati akan tindakan yang dilakukan dan disesuaikan dengan hukum-hukum yang ada agar tidak terjadi kesalahan / dan kelalaian yang malah berakibat buruk bagi kita.
Hanya ini yang bias saya sampaikan kepada pembaca apabila ada kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja mohon correct secepatnya.



















DAFTAR PUSTAKA


KepMekes RI nomor : 1239 /MENKES/SK /XI /2001. Tentang Registrasi dan Praktik Perawat

Petunjuk Pelaksanaan KepMenkes No. 1239 / MENKES/ 2001

Priharjo, Robert (1995) Praktek Keperawatan Profesional, Jakarta EGC

S.kp, Kusyanto (2004) Pengantar Profesi dan Praktek Keperawatan Profesional, Jakarta: EGC

0 komentar:

Posting Komentar